Hal-hal yang perlu dilakukan kepada anak-anak seperti ini adalah
ada sebuah kaidah seperti ini “dari pada menghukum santri yang melanggar lebih baik menciptakan kondisi agar santri tidak melanggar.” ada satu kasus pelangaran mestinya tindakan kita sebelum dia melanggar adalah kita harus mengkondisikan mereka, contoh pelanggar misalnya “dia kabur dan ingin pulang” nah pengondisiannya kenapa dia ingin kabur, kenapa dia ingin pulang kalau memang itu perlu dilakukan maka di salurkan saja keinginan anaknya itu, diantar atau panggil orang tuanya untuk menjemputnya dua hari atau sebagainya sehingga kasus kaburnya tidak terjadi atau misalnya mereka jajan di luar maka kondisikan saja kenapa dia jajan di luar apakah karena lapar atau ada jajan yang memang dia butuhkan mereka, berarti kita harus melayani mereka seperti itu. Jadi dari pada menghukum santri yang melanggar lebih baik menciptakan kondisi agar santri tidak melanggar.
Selanjudnya apabila santri sudah melanggar yang perlu dilakukan adalah, dalam tarbiyah ini harus ada tiga pihak yang saling berkerja sama, anak itu sendiri yang kita tarbiyah, orang tua yang mendukung proses tarbiyah , dan para guru yang mentarbiyah, nah tiga unsur ini harus sepakat misalnya katakanlah anak sudah melanggar, ya orang tua juga perlu tahu agar dia ikut membimbing, mengarahkan, dan mendoakan.
Kalau memang anak sudah melanggar sudah jatah mau dikeluarkan, perlu di kaji lagi penyebab anak itu melangar apa. bisa jadi penyebab dia melanggar karna dia sudah tidak suka lagi di pondok tersebut. Tidak suka di pondok tersebut bukan berarti dia tidak mau jadi anak yang sholeh, bisa jadi bakatnya masuk bengkel, bakatnya di teknik dan sebagainya. Maka kita berkomunikasi dengan orang tuanya, apa bakat dia, apa kecendrungan dia, tetap memperhatikan standar muslim artinya dia tetap menjadi anak yang sholeh dan sholihah tapi dia punya kreasi dibidang tertentu dia bukan calon ulama, munkin dia calon untuk para penggerak, dia calon untuk donatur dan lain sebagainya.
Nah ketika ini kita ajak bicara bisa jadi nanti dia tidak di pondok dan dia sekolah di tempat lain tapi kepribadian, perjuangan untuk islam itu terjadi di bidang dia, seperti itu. Maka anak boleh keluar dari pondok tapi komunikasi dengan orang tua terus dibangun untuk lebih baik.
Jadi anak itu, orang tua, dan guru duduk bersama tanyakan kenapa melanggar, apa karna dia tidak betah, kenapa tidak betah karna bakatnya tidak tersalurkan, kalau pondok cerdas berarti membuat bakat-bakat anak tersalurkan yang hobi apa bisa disalurkan di situ tapi kalau tidak berarti kita carikan sekolah yang sudah ada tempat untuk menyalurkan bakat anak tersebut. Intinya anak keluar dan masuk itu normal tapi komunikasi dengan orang tua jangan dirusak ketika anak tidak sekolah lagi di tempat kita. Begitu saran saya, semoga bermanfaat.